Islam adalah agama sempurna. Kesempurnaannya sebagai
sebuah sistem hidup dan sistem hukum meliputi segala perkara yang dihadapi oleh
umat manusia. Firman Allah Swt:
ÙˆَÙ†َزَّÙ„ْÙ†َا عَÙ„َÙŠْÙƒَ الْÙƒِتَابَ تِبْÙŠَانًا Ù„ِÙƒُÙ„ِّ
Ø´َÙŠْØ¡ٍ
“Dan Kami
turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu..” (TQS. An-Nahl [16]: 89)
Islam
merupakan agama fitrah. Artinya Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah
manusia. Di dalam Islam, kita tentunya mengenal fitrah kita sebagai makhluk
hidup, yakni adanya potensi hidup berupa kebutuhan hidup/jasmani atau hajataul
‘udhuwiyah dan adanya naluri-naluri yang tak bisa di hilangkan, yakni
pertamaadanya naluri untuk mensucikan sesuatu / Gharizah Taddayun, kedua
Naluri untuk melestarikan jenis/Gharizah Nau’ dan yang ketiga adalah
adanya Naluri untuk mempertahankan diri/Gharizah Baqa’.
Kesemua
potensi-potensi hidup dia tas tidaklah bisa di hilangkan , namun hanya bisa
dialihkan. Naluri beragama misalnya, tidak bisa dihilangkan, namun hanya bisa
dialihkan, dari yang dasarnya adalah mengagungkan adanya sang pencipta namun
mereka alihkan dengan mengagungkan system ideology komunisme mereka.
Pun juga
dengan naluri-naluri yang lain. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas
tentang naluri untuk melestarikan keturunan atau yang biasa disebut dengan
Gharizah Nau’.
Namun,
penulis disini tidak membahas bagaimana memanfaatkan potensi itu secara umum,
karena penulis yakin, telah banyak artikel dan tulisan sejenis yang membahas
seputar tersebut di atas.
Gharizah
Nau’
Sebagaimana yang telah di jelaskan sedikit di atas, gharizah an nau’ atau naluri untuk melestarikan keturunan ini merupakan satu diantara tiga fitrah manusia yang telah dibekali oleh Allah sang pencipta manusia di dunia ini.
Sebagaimana yang telah di jelaskan sedikit di atas, gharizah an nau’ atau naluri untuk melestarikan keturunan ini merupakan satu diantara tiga fitrah manusia yang telah dibekali oleh Allah sang pencipta manusia di dunia ini.
Dan Allah
sebagai pencipta pun telah menurukan seperangkat aturan bagi hamba-hambaNya
untuk memenuhi gharizah an Nau’ tersebutdalam koridor syariah. Dan syariah
Islam telah mensyariatkan hukum Sunnah bagi umatnya untuk menikah dalam rangka
pemenuhan gharizah tersebut.
Terkait
dengan hokum syariah Islam berupa sunnah ustadz Sarwat Lc menjelaskan bahwa
para ahli fiqih punya istilah sunnah yang mereka definisikan dengan beberapa
batasan.
Sebagian
ahli fiqih mengatakan bahwa sunnah itu adalah sebuah perbuatan yang bila
dikerjakan akan mendatangkan pahala dan bila tidak dikerjakan tidak
mendatangkan dosa bagi pelakunya.Lihat kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah jilid 1
halaman 67, juga kitab Ibnu Abidin jilid 1 halaman 70.
Sementara
sebagian ahli fiqih lainnya membuat batasan bahwa sunnah adalah perbuatan yang
selalu dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW, namun tidak sampai menjadi kewajiban
karena tidak ada dalil yang menunjukkan atas kewajibannya.Bisa kita baca dalam
kitab Ibnu Abidin jilid 1 halaman 80 dan 404.
Juga kitab
Jawahirul Iklil jilid 1 halaman 73.Ulama lain mendefinisikan sebagai metode
dalam beragam yang tidak sampai difardhukan atau diwajibkan. Lihat kitab
Kasyful Asrar oleh Al-Bazdawi jilid-jilid halaman 302.
Kembali ke
persoalan \menikah tadi, banyak sekali ayat-ayat di dalam al qur’an dan hadist
yang mengupas seputar persoalan menikah ini. Diantara ayat-ayat al qur’an
tersebut adalah sebagai berikut :
“Dan
diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” (Ar-Ruum 21)
“Dan
nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang
layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA.
Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.” (An Nuur 32)
“Dan segala
sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah” (Adz Dzariyaat 49)
“Janganlah
kalian mendekati zina, karena zina itu perbuatan keji dan suatu jalan yang
buruk” (Al-Isra 32)
“Dialah yang
menciptakan kalian dari satu orang, kemudian darinya Dia menciptakan istrinya,
agar menjadi cocok dan tenteram kepadanya” (Al-A’raf 189)
“Wanita-wanita
yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat
wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk
laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang
baik (pula)” (An-Nur 26)
“Berikanlah
mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan
penuh kerelaan” ( An Nisaa :
4)
Adapun dari hadist, juga sangat banyak sekali anjuran tersebut, misalnya :
“Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku” (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.)
Adapun dari hadist, juga sangat banyak sekali anjuran tersebut, misalnya :
“Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku” (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.)
“Empat macam
diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian,
bersiwak dan menikah” (HR.
Tirmidzi)
“Janganlah
seorang laki-laki berdua-duan (khalwat) dengan seorang perempuan, karena pihak
ketiga adalah syaithan” (Al Hadits)
“Wahai para
pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah
dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan
lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia
berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya” (HR. Bukhori-Muslim)
“Janganlah
seorang laki-laki dan wanita berkhalwat, sebab syaithan menemaninya. Janganlah
salah seorang di antara kita berkhalwat, kecuali wanita itu disertai mahramnya”
(HR. Imam
Bukhari dan Iman Muslim dari Abdullah Ibnu Abbas ra).
“Barangsiapa
yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah tidak melakukan khalwat
dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya, karena sesungguhnya yang
ketiga adalah syetan” (Al Hadits)
“Dunia ini
dijadikan Allah penuh perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan hidup adalah istri
yang sholihah” (HR.
Muslim)
“Jika datang
(melamar) kepadamu orang yang engkau senangi agama dan akhlaknya, maka
nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima (lamaran)-nya niscaya
terjadi malapetaka di bumi dan kerusakan yang luas” (H.R. At-Turmidzi)
“Barang
siapa yang diberi istri yang sholihah oleh Allah, berarti telah ditolong
oleh-Nya pada separuh agamanya. Oleh karena itu, hendaknya ia bertaqwa pada
separuh yang lain” (Al Hadits)
“Jadilah
istri yang terbaik. Sebaik-baiknya istri, apabila dipandang suaminya
menyenangkan, bila diperintah ia taat, bila suami tidak ada, ia jaga harta
suaminya dan ia jaga kehormatan dirinya” (Al Hadits)
“Wahai
generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena
mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu
Mas’ud)
“Kawinlah
dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan
membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak” (HR. Abu Dawud)
“Saling
menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah
(keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat
yang lain” (HR. Abdurrazak dan Baihaqi)
“Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah” (HR. Bukhari)
“Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah” (HR. Bukhari)
“Diantara
kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang, dan kematian kamu
semua yang paling hina adalah kematian orang yang memilih hidup membujang” (HR.
Abu Ya¡¦la dan Thabrani)
“Dari Anas,
Rasulullah SAW. pernah bersabda : Barang siapa mau bertemu dengan Allah
dalam keadaan bersih lagi suci, maka kawinkanlah dengan perempuan terhormat”
(HR. Ibnu Majah,dhaif)
“Rasulullah
SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya,
Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka”
(Al Hadits)
“Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan itu padanya” (HR. Thabrani)
“Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan itu padanya” (HR. Thabrani)
“Janganlah
kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu
membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin
saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita
karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk
wajahnya adalah lebih utama” (HR. Ibnu Majah)
“Dari Jabir
r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah bersabda : Sesungguhnya perempuan itu
dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan kecantikannya ; maka
pilihlah yang beragama” (HR. Muslim dan Tirmidzi)
“Wanita yang
paling agung barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya” (HR. Ahmad, Al Hakim, Al Baihaqi
dengan sanad yang shahih)
“Jangan
mempermahal nilai mahar. Sesungguhnya kalau lelaki itu mulia di dunia dan takwa
di sisi Allah, maka Rasulullah sendiri yang akan menjadi wali pernikahannya.” (HR. Ashhabus Sunan)
“Sesungguhnya
berkah nikah yang besar ialah yang sederhana belanjanya (maharnya)” (HR. Ahmad)
“Dari Anas,
dia berkata : ” Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan mahar berupa
keIslamannya” (Ditakhrij dari An Nasa’i)
“Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor kambing.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor kambing.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Itulah
sekilas tentang ayat-ayat Allah serta hadist-hadist yang menyinggung seputar
pemenuhan gharizah an Nau’ di dalam Islam yakni dengan cara menikah.
Sesunguhnya, persoalan menikah ini bukan hanya sebatas itu saja. Banyak keutamaan yang bisa kita dapati dengan menikah.
Sesunguhnya, persoalan menikah ini bukan hanya sebatas itu saja. Banyak keutamaan yang bisa kita dapati dengan menikah.
- Berhak mendapatkan pertolongan dari Allah di hari kiamat kelak : “Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah : a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)
- Membuka pintu Rezeki
Dari Abu Hurairah ra., Nabi saw. bersabda : “Allah enggan untuk tidak memberi rezeki kepada hamba-Nya yang beriman, melainkan pasti diberinya dengan cara yang tak terhingga.” (HR. Al-Faryabi dan Baihaqi)
Dari Jabir ra., ia berkata : “Nabi saw. bersabda : ‘Ada tiga hal bila orang melakukannya dengan penuh keyakinan kepada Allah dan mengharapkan pahala-Nya, Allah ta’ala mewajibkan diri-Nya untuk membantunya dan memberinya berkah. Orang yang berusaha memerdekakan budak karena imannya kepada Allah dan mengharapkan pahala-Nya, maka Allah ta’ala mewajibkan diri-Nya membantunya dan memberinya berkah. Orang yang menikah karena iman kepada Allah dan mengharapkan pahala-Nya, maka Allah ta’ala mewajibkan diri-Nya membantunya dan memberinya berkah …..’” (HR. Thabarani).
Dari Jabir ra., ia berkata : “Nabi saw. bersabda : ‘Tiga golongan yang berhak mendapatkan pertolongan dari Allah ta’ala, yaitu : seorang budak yang berjanji menebus dirinya dari majikannya dengan penuh iman kepada Allah ta’ala, maka Allah ta’ala mewajibkan diri-Nya untuk membelanya dan membantunya; seorang lelaki yang menikah guna menjauhkan diri dari hal-hal yang diharamkan Allah (zina), maka Allah mewajibkan diri-Nya untuk membantunya dan memberinya rezeki …..’.” (HR. Dailami)
“Carilah oleh kalian rezeki dalam pernikahan (dalam kehidupan berkeluarga).” (HR Imam Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus). - Pahala orang yang menikah itu
lebih banyak dibanding yang belum menikah dalam perkara beramal.
“Dua rakaat yang dilakukan orang yang sudah berkeluarga lebih baik dari tujuh puluh rakaat shalat sunah yang dilakukan orang yang belum berkeluarga.” (HR. Ibnu Adiy dari Abu Hurairah) - Berguguran dosa mereka ketika
merengkuh tangan pasangannya
“Sesungguhnya ketika seorang suami memperhatikan istrinya dan istrinya memperhatikan suaminya,” kata Nabi Saw menjelaskan, “maka Allah memperhatikan mereka berdua dengan perhatian penuh Rahmat. Manakala suaminya merengkuh telapak tangannya (diremas-remas), maka berguguranlah dosa-dosa suami istri itu dari sela-sela jari jemarinya.” (Diriwayatkan Maisarah bin Ali dari Ar-Rafi dari Abu Sa’id Al-Khudzri r.a) - Menggenapkan separuh agama
Islam
“Apabila seorang hamba telah berkeluarga, berarti dia telah menyempurnakan setengah dari agamanya maka takutlah kepada Allah terhadap setengahnya yang lainnya.” (HR At-Thabrani)
Imam Al
Ghazali mengatakan bahwa hadits diatas memberikan isyarat akan keutamaan
menikah dikarenakan dapat melindunginya dari penyimpangan demi membentengi diri
dari kerusakan. Dan seakan-akan bahwa yang membuat rusak agama seseorang pada
umumnya adalah kemaluan dan perutnya maka salah satunya dicukupkan dengan cara
menikah.” (Ihya Ulumuddin)
Abu Hatim
mengatakan bahwa yang menegakkan agama seseorang umumnya ada pada kemaluan dan
perutnya dan salah satunya tercukupkan dengan cara menikah, dan hendaklah dia
bertakwa kepada Allah untuk yang keduanya.” (Faidhul Qodir juz VI hal 134)
Nabi
Muhammad s.a.w. bersabda, “Sikap menahan diri yang paling Allah sukai adalah
menjaga kemaluan dan perut.”
Semoga bermanfaat, bagi yang telah menikah agar
semakin berpacu dengan waktu guna menjadikan keluarganya mejadi keluarga yang
sakinah, mawaddah, warrahmah, dan bagi yang belum menikah agar menjadi motivasi
untuk menyegerakan hal tersebut.
Wallahu A’lam bis showab.
Wallahu A’lam bis showab.
Adi
Victoria
al_ikhwan1924@yahoo.com
al_ikhwan1924@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar